Musyawarah Desa Khusus BPD Sungai Batang Fokus pada Persiapan PAW dan Pembentukan Panitia yang Efektif
Selasa 28 Maret 2023 - Bertempat di Kantor Desa Sungai Batang dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (MusDesSus) Sosialisasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) dan pembentukan panitia Pilkades PAW oleh BPD Desa Sungai Batang. Tujuannya untuk memberikan sosialisasi teknis pelaksanaan dan tahapan mekanisme PAW. Seperti yang diketahui sebelumnya Desa Sungai Batang sampai saat ini masih di jabat oleh Pj. Pambakal Sungai Batang pasca meninggalnya Pambakal Desa Sungai Batang dikarenakan sakit.
Sosialisasi ini sebagai satu upaya untuk memberikan informasi dan memantapkan kesiapan terhadap penyelenggara Pemilihan Pergantian Antar Waktu, agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar
PAW dilakukan secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara. Namun, jumlah pemilihnya lebih sedikit, tidak sama dengan Pilkades Reguler. Pemilih hanyalah mereka yang punya hak suara dalam musyawarah desa (MusDes)
Untuk diketahui, PAW digelar karena Kepala Desa yang menjabat sebelumnya berhenti/diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, baik karena meninggal dunia atau alasan lain.
Menurut Hafizh Anshari,S.IP., MA, Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Banjar. Hal itu diatur dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 66 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Pambakal Serentak . Semua pemilih tersebut nantinya ditetapkan dalam musyawarah desa (MusDes) yang dilaksanakan oleh BPD.
Dalam pilkades PAW, perwakilan warga lah yang memiliki hak suara untuk menentukan siapa Kepala Desa terpilih. Perwakilan masyarakat ini meliputi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua rukun tetangga (RT), ketua rukun warga (RW) bila ada, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok masyarakat seperti PKK, karang taruna, kelompok pengrajin dan seterusnya.
Calonnya dibatasi minimal dua orang dan maksimal tiga orang. Kalau ada calon lebih dari tiga orang maka dilakukan seleksi penilaian administrasi dan skor lalu diambil tiga peringkat teratas. Bila ada skor yang sama maka dilakukan tes tertulis.
Masa jabatan Kepala Desa terpilih dalam pilkades PAW hanya selama masa jabatan yang tersisa dari Kepala Desa yang berhalangan tetap. Jika sisa masa jabatan Kepala Desa yang berhalangan tetap tinggal dua tahun, maka masa jabatan Kepala Desa terpilih dalam pilkades PAW hanya dua tahun. Setelah itu akan digelar pilkades Reguler secara serentak. Pilkades PAW hanya bisa dilakukan jika sisa masa jabatan lebih dari Satu tahun. Tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Sungai Batang Briptu Indra Salehmaulana,S.H menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa PAW nantinya banyak memerlukan berbagai persiapan dan tahapan yang harus diketahui oleh semua warga desa dan masyarakat yang dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa agar pelaksanaannya berjalan lancar, aman dan kondusif di desanya
Musyawarah Desa tersebut dihadiri oleh Camat Martapura Barat Akhmad Rabani,AKS,M.Si, Kasi Pemerintahan Kecamatan Martapura Barat Alina Huriyati, S.Sos.,MM, Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar Hafizh Anshari,S.IP., MA sebagai Narasumber, Bhabinkamtibmas Sungai Batang Briptu Indra Salehmaulana,S.H., Pj. Pambakal Desa Sungai Batang Nurul Aida,S.Ap, Ketua BPD Desa Sungai Batang Mardani, Pendamping Desa (PD) Syamsudin, Pendamping Lokal Desa (PLD) Farida Agustina, seluruh Perangkat Pemerintah Desa Sungai Batang, seluruh anggota BPD Desa Sungai Batang, Ketua RT, Tokoh Masyarakat dan Warga Sungai Batang.
Hukum & Pemerintah
3 tahun yang lalu