Lihat Berita Terbaru di Sini

Semua artikel dan berita situs telah diperbarui hari ini dan Anda dapat menemukan artikel dan berita Anda dengan cepat dan tanpa masalah

MAHASISWA DARI UNLAM TURUT SERTA MEMBANTU PENYELENGGARAAN PAW DI DESA SUNGAI BATANG

MAHASISWA DARI UNLAM TURUT SERTA MEMBANTU PENYELENGGARAAN PAW DI DESA SUNGAI BATANG

Rabu, 12 Juli 2023 – Desa Sungai Batang, yang terletak di Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, mengadakan pemilihan Pembakal Pengganti Antar Waktu (PAW). Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 09.00 WITA hingga pukul 12.00 WITA. Pemilihan ini melibatkan 73 pemilih yang terdiri dari 20 orang  RT 01, 15 orang RT 02, 14 orang RT 03, 11 orang RT 04, dan 13 orang RT 05. Selama proses pemilihan, panitia pelaksana yang terdiri atas 3 orang inti dan 4 orang anggota bersama perwakilan 5 mahasiswa KKN ULM Desa Sungai Batang. Pada pemilihan ini, terdapat tiga pasangan calon yang bersaing. Pasangan calon nomor urut 1. Noor Hikmah, nomor urut 2. Hatta, dan nomor urut 3. Suladi, SP. Kegiatan pemilihan ini juga dihadiri oleh beberapa tamu undangan penting, termasuk perwakilan dari Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Banjar, Camat Martapura Barat, Danramil, Kapolsek Martapura Barat, dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Sungai Batang. Kehadiran mereka sebagai saksi dan pemantau memberikan keabsahan dan transparansi dalam proses pemilihan kepala desa. Setelah pemungutan suara selesai, dilakukan penghitungan suara dengan cermat. Pasangan calon nomor urut 1 memperoleh 4 suara, nomor urut 2 memperoleh 30 suara, dan nomor urut 3 memperoleh 38 suara. Jumlah total suara sah adalah 72, sedangkan 1 suara dinyatakan tidak sah karena pemilih yang bersangkutan tidak hadir saat pemilihan. Berdasarkan hasil penghitungan suara, Bapak Suladi, SP dari pasangan calon nomor urut 3 memperoleh suara terbanyak. Dengan demikian, Bapak Suladi, SP terpilih sebagai kepala desa baru di Desa Sungai Batang. Pemilihan Pembakal Pengganti Antar Waktu ini berhasil menunjukkan kepercayaan warga desa terhadap Bapak Suladi, SP dan keyakinan mereka bahwa beliau akan memimpin desa dengan baik Terpilihnya Bapak Suladi sebagai kepala desa, diharapkan Desa Sungai Batang akan mengalami perkembangan yang lebih baik. Kepala Desa terpilih diharapkan dapat memajukan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan warga dengan memperhatikan kebutuhan dan aspirasi warga desa Sungai Batang.  Pemilihan Pembakal Pengganti Antar Waktu di Desa Sungai Batang merupakan contoh yang baik tentang partisipasi masyarakat dalam demokrasi lokal. Melalui proses yang transparan dan adil, warga desa Sungai Batang telah menunjukkan komitmen mereka untuk memilih pemimpin yang akan mewakili dan memajukan kepentingan desa mereka. Semoga kepemimpinan Bapak Suladi membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi Desa Sungai Batang.

Hukum & Pemerintah

2 tahun yang lalu

PELAKSANAAN PEMILIHAN PAMBAKAL PAW SUKSES DISELENGGARAKAN DI DESA SUNGAI BATANG

PELAKSANAAN PEMILIHAN PAMBAKAL PAW SUKSES DISELENGGARAKAN DI DESA SUNGAI BATANG

Pelaksanaan Pemilihan Pambakal PAW Sukses di Desa Sungai Batang Pada tanggal 12 Juli 2023, Desa Sungai Batang sukses menyelenggarakan Pemilihan Pambakal Pengganti Antar Waktu (PAW) dengan tujuan untuk memperkuat pemerintahan di tingkat desa. Kegiatan ini menjadi momen penting bagi masyarakat setempat dalam menentukan pemimpin yang akan mewakili mereka dalam mengatur dan mengurus berbagai urusan di desa. Pelaksanaan pemilihan dilakukan secara transparan dan demokratis. Sebelumnya, panitia pemilihan telah melakukan persiapan yang matang, termasuk penyusunan daftar pemilih, pembentukan petugas pemungutan suara, serta pengumuman mengenai proses pemilihan kepada seluruh warga desa. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil kepada semua warga desa yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam proses pemilihan. Pada hari yang ditentukan, masyarakat Desa Sungai Batang antusias hadir di tempat pemungutan suara yang telah disediakan. Mereka datang dengan membawa surat tanda pemilih dan identitas diri untuk memastikan keabsahan suara yang diberikan. Petugas pemungutan suara yang terlatih menjaga proses berjalan dengan lancar, mulai dari verifikasi identitas pemilih hingga penghitungan suara. Calon pambakal yang telah mendaftar sebelumnya juga turut hadir untuk memantau jalannya pemilihan.  Setelah proses pemungutan suara selesai, dilakukan penghitungan suara secara transparan di hadapan para saksi dari masing-masing calon. Hasil penghitungan suara kemudian diumumkan secara resmi kepada seluruh peserta pemilihan dan masyarakat desa. Calon pambakal dengan jumlah suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenang dan akan dilantik sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Pelaksanaan pemilihan pambakal PAW di Desa Sungai Batang menunjukkan kesuksesan dalam menjalankan proses demokrasi di tingkat desa. Melalui partisipasi aktif masyarakat dan keterlibatan panitia pemilihan yang bertanggung jawab, tercipta kepercayaan dan keadilan dalam menentukan pemimpin desa. Diharapkan pemimpin yang terpilih dapat memberikan kontribusi yang positif dalam memajukan Desa Sungai Batang dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh warganya.

Hukum & Pemerintah

2 tahun yang lalu

Musyawarah Desa Khusus BPD Sungai Batang Fokus pada Persiapan PAW dan Pembentukan Panitia yang Efektif

Musyawarah Desa Khusus BPD Sungai Batang Fokus pada Persiapan PAW dan Pembentukan Panitia yang Efektif

Selasa 28 Maret 2023 - Bertempat di Kantor Desa Sungai Batang dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (MusDesSus) Sosialisasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) dan pembentukan panitia Pilkades PAW oleh BPD Desa Sungai Batang. Tujuannya untuk memberikan sosialisasi teknis pelaksanaan dan tahapan mekanisme PAW. Seperti yang diketahui sebelumnya Desa Sungai Batang  sampai saat ini masih di jabat oleh Pj. Pambakal Sungai Batang pasca meninggalnya Pambakal Desa Sungai Batang dikarenakan sakit. Sosialisasi ini sebagai satu upaya untuk memberikan informasi dan memantapkan kesiapan terhadap penyelenggara Pemilihan Pergantian Antar Waktu, agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar PAW dilakukan secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara. Namun, jumlah pemilihnya lebih sedikit, tidak sama dengan Pilkades Reguler. Pemilih hanyalah mereka yang punya hak suara dalam musyawarah desa (MusDes) Untuk diketahui, PAW digelar karena Kepala Desa yang menjabat sebelumnya berhenti/diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, baik karena meninggal dunia atau alasan lain. Menurut Hafizh Anshari,S.IP., MA, Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Banjar. Hal itu diatur dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor  66 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Pambakal Serentak . Semua pemilih tersebut nantinya ditetapkan dalam musyawarah desa (MusDes) yang dilaksanakan oleh BPD. Dalam pilkades PAW, perwakilan warga lah yang memiliki hak suara untuk menentukan siapa Kepala Desa terpilih. Perwakilan masyarakat ini meliputi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua rukun tetangga (RT), ketua rukun warga (RW) bila ada, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok masyarakat seperti PKK, karang taruna, kelompok pengrajin dan seterusnya. Calonnya dibatasi minimal dua orang dan maksimal tiga orang. Kalau ada calon lebih dari tiga orang maka dilakukan seleksi penilaian administrasi dan skor lalu diambil tiga peringkat teratas. Bila ada skor yang sama maka dilakukan tes tertulis. Masa jabatan Kepala Desa terpilih dalam pilkades PAW hanya selama masa jabatan yang tersisa dari Kepala Desa yang berhalangan tetap. Jika sisa masa jabatan Kepala Desa yang berhalangan tetap tinggal dua tahun, maka masa jabatan Kepala Desa terpilih dalam pilkades PAW hanya dua tahun. Setelah itu akan digelar pilkades Reguler secara serentak. Pilkades PAW hanya bisa dilakukan jika sisa masa jabatan lebih dari Satu tahun. Tuturnya. Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Sungai Batang Briptu Indra Salehmaulana,S.H menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa PAW nantinya banyak memerlukan berbagai persiapan dan tahapan yang harus diketahui oleh semua warga desa dan masyarakat yang dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa agar pelaksanaannya berjalan lancar, aman dan kondusif di desanya Musyawarah Desa tersebut dihadiri oleh Camat Martapura Barat Akhmad Rabani,AKS,M.Si, Kasi Pemerintahan Kecamatan Martapura Barat Alina Huriyati, S.Sos.,MM, Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar Hafizh Anshari,S.IP., MA sebagai Narasumber, Bhabinkamtibmas Sungai Batang Briptu Indra Salehmaulana,S.H., Pj. Pambakal Desa Sungai Batang Nurul Aida,S.Ap, Ketua BPD Desa Sungai Batang Mardani, Pendamping Desa (PD) Syamsudin, Pendamping Lokal Desa (PLD) Farida Agustina, seluruh Perangkat Pemerintah Desa Sungai Batang, seluruh anggota BPD Desa Sungai Batang, Ketua RT, Tokoh Masyarakat dan Warga Sungai Batang.

Hukum & Pemerintah

3 tahun yang lalu