Lihat Berita Terbaru di Sini

Semua artikel dan berita situs telah diperbarui hari ini dan Anda dapat menemukan artikel dan berita Anda dengan cepat dan tanpa masalah

PEMERINTAH DESA SUNGAI BATANG MENYALURKAN BLT-DD TAHAP I,II,&III TAHUN 2023

PEMERINTAH DESA SUNGAI BATANG MENYALURKAN BLT-DD TAHAP I,II,&III TAHUN 2023

Sungai Batang, 24  Maret 2023 - Pemerintah Desa Sungai Batang menyalurkan BLT-DD tahun anggaran 2023 pada Hari Jumat Tanggal 24 Maret Tahun 2023. Adapun Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang mulanya dikarenakan dampak Covid diganti menjadi BLT Kemiskinan Ekstrim mulai 2023. Meski nilai bantuannya masih sama, tapi jumlah penerimanya akan berkurang. Pada Tahun 2023 ini Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi minimal 10%, dan maksimal 25%. Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.   Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menjelaskan, BLT Dana Desa ditiadakan karena landasan pembuatan program itu sudah tidak ada lagi, yakni pandemi Covid-19. Karena itu, landasan penyaluran BLT harus disesuaikan dengan prioritas pembangunan nasional 2023 "Pada 2023, narasi yang mendasari BLT adalah percepatan penuntasan kemiskinan ekstrim, yang inpres-nya sudah keluar," ujar Halim di Kantor Kemendes PDTT, Kamis (11/8/2022). Inpres yang dimaksud Halim adalah Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.   Desa Sungai Batang menyalurkan  BLT-DD  sebanyak 27 KPM di tahun 2023, BLT Dana Desa diserahkan langsung oleh Pj. Pambakal Desa Sungai Batang  didampingi oleh Bapak Camat Martapura Barat,  Kasi Kesos kecamatan Martapura Barat, Ketua BPD, Bhabinkamtibmas Desa Sungai Batang, Babinsa Desa Sungai Batang, dan Pendamping Lokal Desa Kecamatan Martapura Barat. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Desa Sungai Batang dimulai pukul 09.00 WITA sampai Selesai.  Adapun Kriteria penerimaan BLT DD yakni: 1. keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrim dan tidak menerima Bantuan Sosial dari Kementerian Sosial RI seperti  Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Program Keluarga Harapan (PKH), 2. Keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun atau penyakit kronis, 3. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, dan 4. Keluarga yang terdapat anggota keluarga disabilitas fisik atau difabel

Layanan Masyarakat

3 tahun yang lalu